Komisi III DPR: Transaksi Janggal Rp349 T Bukan dari Kemenkeu
N/A • 21 March 2023 19:04
Skandal transaksi mencurigakan yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama periode 2009-2023, mencapai Rp349 triliun. Kendati demikian, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkap bahwa laporan transaksi itu bukan terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun, bukan transaksi keuangan yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau yang semuanya melibatkan orang-orang Kemenkeu," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di program Primetime News Metro TV, Selasa (21/3/2023).
Keterangan itu didapat Arsul Sani usai Komisi III DPR menggelar rapat bersama PPATK membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan yang kini menjadi isu liar.
Arsul Sani menyebut, tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu hanya kebetulan berasal dari dalam tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Kemenkeu. Misalnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kemenkeu di bidang perpajakan.
"Itu adalah transaksi keuangan mencurigakan yang kebetulan asalnya itu ada dalam lingkup tugas pokok dan fungsi dari Kemenkeu," ucap Arsul Sani.
"Misalnya tindak pidana perpajakan. Karena Kemenkeu dalam hal ini juga punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang perpajakan," tambahnya.
Sementara itu, pakar TPPU Yenti Garnasih menanggapi pernyataan Arsul Sani. Ia menilai masyarakat tidak salah dalam menerjemahkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
"Saya sebagai masyarakat tidak mau juga disalahkan. Bahwa masyarakat salah menerjemahkan," kata pakar TPPU Yenti Garnasih.
Yenti juga menyoroti pemberitaan PPATK yang mengatakan bahwa ada pergerakan Rp300 triliun dan 400 pegawai kementerian yang nominee. Selain itu, Yenti juga menilai bahwa transaksi janggal dari Kemenkeu benar adanya.
(Hajid Arrafi)