Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Eksepsi
N/A • 30 March 2023 16:32
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melanjutkan sidang perkara dugaan penganiayaan berat David Ozora, Kamis (30/3/2023). Dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa anak AG.
Penasihat Hukum AG, Mangatta Todung menyatakan poin pembacaan eksepsi belum bisa disampaikan ke publik karena sidang digelar secara tertutup. Mengingat AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, sehingga proses sidang dijalankan sesuai peradilan khusus anak.
"Hari ini kami sudah menyampaikan keberatan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami belum bisa share seperti kasus-kasus lain karena ini kan tertutup. Jadi intinya kami menanggapi syarat formiilnya itu yang baru bisa kami sampaikan," ujar Mangatta pasca sidang.
Terdakwa AG merupakan pacar Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora. AG resmi menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan.
Sebelumnya, AG telah menjalankan persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (29/3/2023) kemarin. Dalam persidangan, JPU menjerat AG dengan dakwaan primair Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
(Thirdy Annisa)