Sistem pemilu berpeluang diubah menjadi tertutup saat "injury time" mendekati pemilu 2024. Mantan Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha, menyebut MK tidak bisa memutus sistem pemilu secara tiba-tiba.
"Kalau pendapat Ketua MK seperti itu (bisa mengubah saat mendekati pemilu), salah besar," ucap I Gusti Putu Arta, dalam program Metro Pagi Primetime, Jumat (12/5/2023).
Gusti Putu Artha tidak menampik bahwa MK sempat mengubah sistem proporsioanal terutup menjadi terbuka pada 2009. Namun, Ia menegaskan saat itu undang-undangnya jelas menetapkan proporsioanal terbuka. Sehingga MK hanya menyesuaikan UU yang ada.
"Undang-undangnya sudah sistem terbuka, bukan tertutup," tegasnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat melontarkan perkataan bahwa MK bisa dengan mudah mengubah sistem pemilu saat mendekati pemilu. Arief juga membandingkan kejadian yang sama pada pemilu sebelumnya.
Menanggapi pernyataan itu Gusti Putu Arta mengatakan hakim Arief Hidayat keliru dalam memaknai sistem pemilu sebelumnya. Bahkan Ia menyebut jika terjadi perubahan pada "injury time" akan ada keterhambatan sejumlah tahapan.
"Pemilu bisa mundur kalau tiba-tiba sistemya berubah," tutupnya.