Terdapat mobil berjejer terparkir di pinggir di jalan di Jalan Haji Saili, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Kemanggisan. Hal ini karena pemilik mobil tidak memiliki garasi di rumahnya. Dengan banyaknya mobil terparkir di pinggir jalan, membuat Jalan Haji Saili terasa sempit dan sulit dilalui.
Salah satu warga bernama Gunawan mengatakan bahwa keadaan mobil di pinggir jalan cukup mengganggunya. Hal ini karena membuat kondisi jalan menjadi macet.
"Kalau masalah mengganggu tetap menganggu. Karena mengganggu jalanan jadi macet. jadi jarak tempuh ke rumah menjadi lebih lama," ujar Gunawan.
Selain itu, Gita juga mengaku bahwa dengan kondisi jalan yang banyak terparkir dengan mobil, membuat dirinya sulit untuk memasukan mobil ke dalam rumahnya.
"Bukan macet saja. Saya mau masukin mobil ke dalam rumah, karena mobil banyak yang parkir di luar jadinya susah," ujar Gita.
Sementara itu, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan tentang kewajiban punya garasi sebelum membeli mobil, bahkan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 140. Dalam pasal itu, diatur ketentuan sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.