NEWSTICKER

Majelis Hakim PN Jakpus Setujui Format Pengumuman Korban Gagal Ginjal Akut

N/A • 29 March 2023 15:15

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyetujui format pemberitahuan atau notifikasi yang akan disampaikan kuasa hukum korban gagal ginjal akut di media massa.

Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Yusuf Pranowo mengatakan, pihaknya menilai bahwa format pemberitahuan gugatan class action itu sudah sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma). 

“Majelis sudah menganggap bahwa notifikasi formulir notifikasi yang disampaikan anggota class action menurut majelis hakim sudah sesuai dengan Perma,” kata Yusuf di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 2, PN Jakpus, Selasa (28/3/2023).

Pihak keluarga korban diberikan waktu tiga pekan mendatang untuk menyebarkan formulir tersebut melalui media massa untuk mencari korban lain yang berada di seluruh Indonesia baik yang setuju maupun tidak setuju dengan perjuangan class action yang dilakukan.

Diketahui dalam kasus ini, sebanyak 25 keluarga korban gagal ginjal mengklaim mewakili 326 korban gagal ginjal lainnya.

Melalui pengumuman tersebut, pihak penggugat selain mengabarkan informasi mengenai gugatan yang sedang berlangsung, mereka juga mempersilakan keluarga korban di luar 25 keluarga penggugat keluar jika merasa tidak setuju.
(Siti Nor Sholikhah)