NEWSTICKER

Bawaslu: Menangkan Partai Prima Bentuk Independen

N/A • 4 April 2023 20:23

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan putusan yang merintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta pemilu 2024. Bagja menyebut, hal itu merupakan bentuk kemandirian Bawaslu dalam menjalankan kewenangan.

Bagja menegaskan, putusan PN Jakarta Pusat menjadi celah masuk bagi Bawaslu dalam menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Verifikasi dan administrasi tidak diloloskannya Partai Prima kemudian setelah itu Partai Prima mengajukan sengketa kembali dan kita proses yang kedua kali dan itu tidak ditolak awalnya tapi diberikan amar putusan untuk mengabulkan sebagian," jelas Rahmat Bagja.

"Jadi yang ditolak itu putusan kedua karena merupakan objek yang sama pada saat itu untuk sengketa proses. Karena sengketa proses adalah permohonan dari pemohon terhadap berita acara atau pun keputusan KPU," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Siti Nor Sholikhah)