NEWSTICKER

Pasal yang Dianggap Karet dalam Draf Revisi UU TNI

Pasal yang Dianggap Karet dalam Draf Revisi UU TNI

N/A • 14 May 2023 21:13

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menemukan pasal yang berpotensi bermasalah dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu terkait penempatan perwira TNI di kementerian/lembaga hingga masa jabatan personel.

"Ada pasal karet yang semestinya tidak boleh ada," kata Pengamat Militer ISESS Khairul Fahmi dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Awas Belok Arah Reformasi di Revisi UU TNI,’ Minggu, 7 Mei 2023.

Khairul mencontohkan Pasal 47 ayat (1) dalam draf revisi UU TNI. Draf itu mengatur prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian/lembaga harus pensiun atau mundur.

Anehnya, kata Khairul, hal itu kontradiktif dengan Pasal 47 ayat (2) huruf s. Pasal itu menyebut soal 18 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif. Jumlah kementerian/lembaga itu juga bertambah dari 10 dalam UU TNI saat ini.

"Karena urusan dan kewenangannya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI. Tapi ruang lingkupnya apa? Batasannya apa?" papar dia.

Khairul menyebut potensi masalah lainnya soal operasi militer selain perang (OMSP) TNI. Jumlah OMSP dalam draf revisi UU TNI bertambah dari 14. Salah satu tambahannya soal membantu presiden dalam rangka pembangunan nasional.

"Ini juga tidak jelas. Siapa yang bisa menggaransi tugas-tugas yang diberi presiden kaitannya dengan kepentingan negara, bukan kepentingan kekuasaan?" ucap dia.

Selain itu, Khairul menyoroti masa aktif prajurit TNI yang harus pensiun di usia 58 tahun. Namun draf revisi UU TNI ada klausul bisa diperpanjang sampai 60 tahun.

"Kaitannya dengan kemampuan dan kompetensi khusus misalnya pimpinan tinggi pratama dan madya. Artinya (TNI) bintang satu, dua, dan tiga boleh pensiun di usia 60," jelas dia.

Khairul menuturkan jabatan-jabatan yang bisa terdampak ialah Panglima TNI dan kepala staf angkatan darat. Masa perpanjangan dari 58 ke 60 tahun dinilai karet dan riskan.

"Katakan (TNI) bintang satu atau dua yang dianggap dekat dengan kekuatan-kekuatan politik. Kan bisa diajukan untuk perpanjangan. Sebelumnya tidak ada opsi, 58 tahun harus pensiun," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Leah Alexis Laloan)

Tag

tni