MK Bentuk Majelis Kehormatan Usut Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto
31 January 2023 01:29
SHARE NOW
Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk merespon dugaan adanya perubahan subtansi putusan perkara uji materi pencopotan Hakim Aswanto, Senin (30/1/2023).
Pembentukan MKMK diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi. Dari hasil rapat tersebut, diputuskan MK akan menyelesaikan kasus dugaan adanya perubahan subtansi putusan perkara, tidak dilakukan oleh hakim konstitusi saja, melainkan akan diselesaikan melalui MKMK.
Menurut Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih nantinya anggota dari MKMK akan terdiri dari hakim aktif, tokoh masyarakat dan akademisi.
Perwakilan dari hakim MK adalah Enny Nurbaningsih, Perwakilan dari tokoh masyarakat adalah I Dewa Gede Palaguna sementara perwakilan akademisi adalah Prof. Sudjito.