Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023).
Beberapa poin penting yang menjadi acuan JPU menolak Pleidoi Ricky Rizal, antara lain soal Ricky Rizal mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J bahkan mengantar terdakwa Putri Candrawathi ke Duren Tiga saat akan melakukan pembunuhan.
JPU menilai, Ricky Rizal terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut karena mengamankan senjata Brigadir J. Selain itu, soal pernyataan Ricky Rizal yang mengaku kaget akan terjadi pembunuhan kepada Brigadir J terbukti bohong serta terdakwa yang setuju mengikuti skenario Ferdy Sambo karena akan menerima sejumlah uang.
Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (24/1/2023).
Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara oleh jaksa. Bersama terdakwa Kuat Ma'ruf, dirinya jaksa nilai terlibat dalam perencanaan pembunuhan dan karenanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.