NEWSTICKER

Perjalanan Hukum AG hingga Disidangkan dalam Kasus Penganiayaan David

N/A • 29 March 2023 13:55

AG (15), salah satu pelaku penganiayaan David Ozora, menjalani persidangan perdana, Rabu (29/3/2023). Kekasih tersangka Mario Dandy itu terjerat Undang-Undang Peradilan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berikut perjalanan kasus hukum AG:

20 Februari 2023
AG, Mario Dandy, dan Shane Luka, terlibat penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

4 Maret 2023
Pengacara SMA Tarakanita 1 Jakarta, Ferdie Soethiono, menyampaikan AG mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1.

8 Maret 2023
AG diperiksa perdana di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Diskrimum Polda Metro Jaya. 
AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum

9 Maret 2023
AG ditahan di LPSK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial)

14 Maret 2023
Pengajuan perlindungan AG ditolak LPKS. Hal itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo. Pengajuan perlindungan ditolak karena tidak memenuhi syarat yang diatur pasal 5 (3) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

29 Maret 2023
AG disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat pasal 76C juncto pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Peradilan Anak dan 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. 
(Christine Sheptiany)