KPK: Rafael Alun Trisambodo 12 Tahun Terima Gratifikasi
N/A • 30 March 2023 15:05
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rafael diduga menerima uang panas itu selama 12 tahun. Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat Kementerian Keuangan. KPK lalu meminta klarifikasi atas harta kekayaannya pada awal Maret 2023.
"Jadi ada peristiwa pidananya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Uang panas yang diduga diterima Rafael untuk mempengaruhi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Dirjen) Perpajakan Kemenkeu.
Rafael mengaku selalu melaporkan kewajibannya dan pernah diklarifikasi pada 2012, 2016, dan 2021. Bahkan, kekayaanya dimasukkan dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002.
(Christine Sheptiany)