NEWSTICKER

Kadishub DKI: Koordinasi Antar-Stakeholder Jadi Kunci Penerapan Aturan Beli Mobil Wajib Punya Garasi

N/A • 7 April 2023 08:36

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2014 telah jelas mengatur bahwa dilarang memarkir kendaraan di dalam ruang pemilik jalan. Bahkan dalam peraturan tersebut jelas menyatakan jika seseorang ingin membeli mobil wajib menunjukkan bukti kepemilikan garasi. 

Namun, nyatanya hingga saat ini masih banyak pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan memarkir mobilnya di jalan umum yang menganggu arus lalu lintas.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa aturan ini bisa diterapkan dengan menyeluruh dengan koordinasi dengan stakeholder.

"Untuk penerapan aturan ini kami sebetulnya sudah melakukan berbagai upaya sehingga bisa diimplementasikan secara menyeluruh. artinya, sebelum melakukan implementasi tentu harus dilaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait," ujar Syafrin Liputo dalam Metro Pagi Prime Time Metro TV, Jumat (7/4/2023). 

Pihak Dishub sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Nantinya akan dilaksanakan MoU untuk mengatasi permasalahan parkir liar di Jakarta. 

Selain itu, Dishub dan Polda Metro Jaya juga sudah bekerja sama membentuk Tim Lintas Jaya. Tim Lintas Jaya ini bertugas melakukan penertiban terhadap anggaran kesangkutan jalan termasuk parkir liar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Firny Firlandini Budi)

Tag