Polisi telah menetapkan sopir mobil Audi A8, Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi di Cianjur. Beberapa jam setelah penetapan tersangka, Sugeng yang sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) mendatangi Polres Cianjur dengan didampingi kuasa hukum.
Kuasa hukum Sugeng, Yudi Junaedi mengatakan penetapan tersangka ini dirasa janggal. Pasalnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sama sekali.
Saat ini tersangka Sugeng tengah menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur. Keputusan penahanan terhadap tersangka akan ditentukan setelah pemeriksaan rampung.
Sementara Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti. Pembuktian dilakukan secara normatif dan prosedural, sesuai dengan aturan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas.