Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Minta Waktu 2 Minggu untuk Ajukan Nota Pembelaan
N/A • 30 March 2023 15:18
Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati atas dakwaan menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Penasihat hukum mengajukan nota pembelaan selama dua minggu kedepan.
Hakim: Apakah penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan?
Penasihat Hukum: Sesuai dengan kesepakatan pada sidang terakhir dua minggu lalu, mohon agar hak yang sama diberikan kepada kami untuk mengajukan pembelaan dalam dua minggu lagi.
Atas permintaan penasihat hukum, hakim mengabulkan untuk pihak Teddy Minahasa memberikan nota pembelaan di dua minggu kedepan, yakni pada Kamis (13/4/2023).
Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nopita Dewi)