NEWSTICKER

Alasan Pembelaan Putri Ditolak: Tak Memiliki Dasar Yuridis yang Kuat

30 January 2023 13:37

Jaksa menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan jaksa. 

Jaksa tetap menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara sesuai dengan surat tuntutan pada sidang 18 Januari 2023 dan meminta hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya kepada Putri Candrawathi. 

Selain itu, jaksa mengatakan tim kuasa hukum Putri memperlihatkan sikap tidak profesional dengan ikut berkontribusi dalam mempetahankan kebohongan yang dibangun oleh kliennya.  

Tim kuasa hukum Putri tetap menghargai kewenangan dan penilaian dari jaksa dalam proses pembacaan replik dan akan menggunakan hak Putri dalam persidangan duplik yang akan digelar Kamis (2/2/2023). 

Tag