NEWSTICKER

Curhat TNI di Balik Revisi UU Nomor 34

Curhat TNI di Balik Revisi UU Nomor 34

N/A • 12 May 2023 06:26

Beleid revisi UU TNI yang beredar saat ini terdapat klausul yang dapat dinilai sebagai curhatan dari keinginan TNI yang tidak mau diperlakukan lagi sebagai subkoordinat dari beberapa aspek seperti anggaran, payung hukum dan hal-hal yang bersifat birokrasi. 

Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan wajar jika UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) direvisi karena sudah hampir berusia 20 tahun. Dalam UU tersebut juga belum mengakomodir hal-hal yang krusial seperti Pasal 47 tentang kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

“Karena ada hal-hal yang sebelumnya belum krusial tapi sekarang harus diatur cantohnya Pasal 47 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Dulu ada 10 kementerian lembaga yang butuh tenaga dan prajurit aktif dan kemudikan diakomodir sekarang ada 18. Ada Bakamla, BNPT, BNN yang harus diakomodir dan memang urusan dan kewenangangannya beririsan,” ujarnya, Kamis (11/5/2023).

Namun dari usulan revisi tersebut terdapat klausul yang bersifat karet seperti yang disebutkan pada huruf F yang merupakan poin tambahan. Dalam poin itu disebutkan kementerian dan lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian lain (TNI) berdasarkan keputusan presiden.

“Di sana ada perubahan klausul yang bersifat karet berdasarkan keputusan presiden, itu tidak jelas batasnya dan rinciannya sehingga bisa saja kementerian yang tidak relevan dimasuki TNI seperti di Kementerian Pariwisata sekarang ini. Padahal di UU TNI tidak diatur itu, artinya melanggar UU,” ungkapnya.

Kelenturan yang terjadi dalam klausul tersebut jika dibuarkan maka akan berdampak luas menjadi politisasi TNI. Sehingga penting untuk publik mengawal revisi UU TNI dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan supremasi sipil. Dia memaknai poin krusial saran perubahan di antaranya seputar kedudukan di bawah presiden. Dalam pasal 3 ayat 1 kedudukan TNI di bawah presiden, kedua adalah Panglima TNI yang harus berbintang empat serta persoalan seputar anggaran.

“Tapi jangan sampai menabrak prinsip sehinga harus dikawal dan kekhawatiran ini perlu didiskusikan. TNI juga mengalami hambatan dan tantangan seperti hal-hal yang bersifat birokrasi dan payung hukum kita tetap harus cari jalan tengahnya. Di satu sisi dia bisa bebas bergerak tapi tetap ada prinsip yang harus dihormati. Tetap harus ada batasan itu. Draf yang beredar saat ini bukan draf baku dan memang harus dibahas artinya sipil masih bisa berkontrusi membahas itu,” tukasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Firny Firlandini Budi)

Tag

tni