Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, Mahkamah Konstitusi inkonsisten kebablasan dalam memberikan putusan karena mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
"Ini kan sebenarnya bukan urusannya MK," ujar Bivitri Susanti dalam tayangan Metro TV, Sabtu (27/5/2023).
Bivitri menyebut, perpanjangan masa jabatan pimpinan MK seharusnya diputuskan secara politik hukum. DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang lah yang memiliki wewenang.
"MK sudah kebablasan memutus sesuatu yang bukan Constitutional Question, ttapi merupakan kewenangan dari pembuat undang-undang karena sifatnya itu politik hukum," jelas Bivitri.