NEWSTICKER

Pakar: Hakim Bisa Saja Terima Pleidoi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

27 January 2023 13:01

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023). 

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan, hakim akan melihat dalam analisis hukum soal replik yang dituntut JPU dengan pembelaan yang diberikan dari kuasa hukum masing-masing terdakwa. Dalam hal ini, Jamin menyebut, hakim bisa saja menolak ataupun menerima pleidoi terdakwa. 

Menurut Jamin, putusan yang akan diterima kedua terdakwa juga bisa lebih berat ataupun lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh JPU. 

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (24/1/2023).

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara oleh jaksa. Bersama terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, jaksa menilai kedua terdakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan dan karenanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.