Pemerintah kota semarang mendorong pelaku UMKM di Kota Semarang untuk mendaftarkan produknya agar tersertifikasi halal. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam acara "Gebyar Polder Tawang dan Kampanye Mandatory Halal, di Polder Tawang.
Banyak negara-negara muslim membutuhkan produk-produk UMKM dari Indonesia salah satunya Kota Semarang. Sertifikasi halal ini, prosesnya tidak mudah dan berbiaya tinggi sehingga pelaku usaha bukannya enggan tapi sudah putus asa.
Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi untuk menjadi pengekspor produk-produk halal ke luar negeri. Harapannya hal tersebut tidak hanya dilakukan oleh perusahaan besar tetapi juga bisnis perorangan maupun UMKM.
Sehingga diharapkan, dengam adanya Kampanye Mandatory Halal ini dapat membuka mata kita bahwa pemerintah kota, provinsi, dan pusat selalu mendukung pelaku usaha. Hal ini bentuk edukasi dan pendampingan UMKM untuk bisa mendapat sertifikasi halal sehingga produk mereka bisa naik kelas.
Kampanye Mandatory Halal merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kota Semarang terhadap amanat Undang-Undang No.33/2014, produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal ini adalah komitmen pemerintah untuk memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Kampanye Mandatory Halal merupakan satu rangkaian kegiatan Gebyar Polder Tawang yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-476 Kota Semarang.
Kemeriahan begitu terasa karena banyaknya agenda dan aneka lomba, antara lain lomba mancing hingga lomba masak hasil urban farming.
(M. Khadafi)