Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus memutuskan menghukum KPU untuk menunda pemilu hingga Juli 2025. Hal ini dinilai tidak pantas dan mencurigakan, karena PN Jakpus tidak punya wewenang dalam memutuskan.
"Ini bukan yurisdiksi PN Jakpus soal penyelenggaraan pemilu. Kita juga harus mengingat pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 sudah menentukan penyelenggaraan pemilu itu dilakukan lima tahun sekali. Ini azas pemilu dan ketentuan konstitusi. Jadi, tidak ada hakim mana pun yang bisa menentang apa yang sudah menjadi keputusan konstitusi," ujar Feri dalam Breaking News, Metro TV, Kamis (2/3/2023).
Selain itu, Feri menyebut keputusan dari PN Jakpus patut dicurigai ada hubungannya dengan wacana-wacana penundaan pemilu yang beredar di publik.
"Kita patut curiga putusan ini merupakan bagian-bagian dari rencana penundaan pemilu yang marak disuarakan. Mudah-mudahan PN Jakpus menyadari kesalahannya dan tidak terlibat dalam wacana tersebut," ujar Feri.
Feri juga menjelaskan putusan pengadilan yang bukan yurisdiksinya, harus batal demi hukum karena bukan kewenangannya, sehingga putusan penundaan pemilu dari PN Jakpus tidak perlu dipatuhi.
Sebelumnya, putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus itu berdasarkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.