Penerapan peraturan kewajiban memiliki garasi untuk setiap masyarakat yang mempunya kendaraan roda empat masih belum ditindak tegas. Sejumlah masyarakat masih terpantau memarkirkan mobilnya di pinggir jalan karena tidak memiliki garasi.
Kewajiban memiliki garasi bagi setiap orang yang mempunyai kendaraan tertutang dalam peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2014 Tentang Transportasi Pasal 140.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Namun, pada kenyatannya masih banyak warga yang abai memarkirkan mobilnya di bahu jalan umum.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau pada setiap warga yang mempunyai kendaraan bermotor wajib memiliki garasi untuk memarkirkan kendaraannya. Jika masih ada yang ketahuan parkir di pinggir jalan, pihak Dishub akan menderek kendaraan tersebut.