NEWSTICKER

Respons Revisi UU TNI, Agum Gumelar Sorot Aturan Penempatan Jabatan Sipil

Respons Revisi UU TNI, Agum Gumelar Sorot Aturan Penempatan Jabatan Sipil

Media Indonesia • 22 May 2023 17:40

Jakarta: Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar mengatakan anggota TNI aktif yang ditugaskan mengisi jabatan sipil di pemerintahan, sifatnya penugasan. Penugasan tersebut, ujar Agum, perlu didahului dengan permintaan. 

Hal itu diutarakan Agum merespons rencana revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Tanpa permintaan kita tak bisa naruh anggota kita di mana-mana. Tidak bisa. Harus ada permintaan. Tetapi memang suatu ketika permintaan ini direkayasa. Itu yang salah. Itu yang salah," ujar Agum, dikutip dari Media Indonesia, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.

Menurutnya penugasan anggota TNI aktif untuk mengisi jabatan sipil tidak perlu diatur lagi dalam undang-undang. Ia menegaskan apabila tidak ada penugasan, jangan coba-coba menempatkan anggota TNI aktif untuk mengisi jabatan sipil.

"Oh jangan. Enggak perlu lagi. Sudah jelas. Kalau memang ada permintaan ya. Itupun berpulang dari TNI nya. Bisa enggak memenuhi permintaan itu. Kalau tidak ada permintaan, jangan coba-coba beri atau TNI kirim orang ke sana. Itu salah itu. Itu yang dicaci maki oleh rakyat waktu itu. Seolah-olah itulah dwifungsi," paparnya.

Ia menjelaskan bahwa dwifungsi ABRI adalah suatu peran dari TNI/Polri pada masa lalu untuk bersama-sama dengan kekuatan sosial politik membawa bangsa ke tujuan nasional. Adapun penugasan anggota aktif TNI untuk mengisi jabatan sipil menurutnya adalah penugaskaryaan.

"Penugaskaryaan itu permintaan. Tanpa permintaan tidak ada tugas karya. Gitu ya. Jelas ya," tegas Agum.

Draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, undang-undang tersebut dinilai mampu menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Salah satu usulan revisi yang menjadi sorotan yakni penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif di 10 kementerian/lembaga menjadi 18 kementerian/lembaga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Gervin Nathaniel Purba)

Tag

tni