Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/4/2023). Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik oleh jaksa.
Jaksa membacakan replik atas pleidoi yang dibacakan mantan Kapolda Sumatra Barat, Tedy Minahasa. Sidang replik itu dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Teddy Minahasa telah membacakan nota pembelaan usai dirinya dituntut hukuman mati pada pekan lalu. Dalam sidang itu, Teddy dan tim pengacaranya membacakan pembelaan secara terpisah. Kedua nota pembelaan itu berisikan penolakan tuntutan yang diberikan jaksa kepada Teddy Minahasa.
Namun, pada sidang replik kali ini nantinya jaksa akan memberikan tanggapan atas pleidoi Teddy Minahasa dan tim pengacaranya. Jaksa sempat menyebut, pleidoi yang dibacakan terdakwa hanya berdasarkan dari satu sudut pandang.
Seluruh pleidoi yang dibacakan Teddy Minahasa, dibantahkan oleh jaksa. Bahkan, jaksa menilai pleidoi yang dibacakan terdakwa keliru, sehingga harus diluruskan fakta hukum yang sebenarnya. Jaksam menyebut pleidoi yang dibacakan hanya untuk mengaburkan fakta persidangan.