Respons Putusan Bawaslu, KPU Kembali Buka Akses Sipol Partai Prima
N/A • 24 March 2023 13:34
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Jumat (24/3/2023), sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas sengketa yang diajukan Prima.
Dalam rapat tersebut, KPU akan membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk kebutuhan Partai Prima dalam rangka verifikasi administrasi termasuk waktu yang disediakan dalam putusan Bawaslu untuk perbaikan. KPU akan menerima penyerahan perbaikan dari Prima dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam.
Dalam hal ini, Idham menyebut Prima hanya perlu memperbaiki dokumen yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka menjadi peserta Pemilu 2024.
Dalam proses verifikasi administrasi sebelumnya, syarat keanggotaan Prima di dua provinsi sebelumnya dinyatakan TMS, yakni di Papua dan Riau.
(Ilham Amirullah)