Seorang mantan TKW berinisial FT (36) ditangkap usai menipu ribuan orang sebesar Rp200 miliar dengan modus investasi kripto. Selain menipu, tersangka juga memiliki bisnis kredit barang elektronik.
Berdasarkan keterangan tetangga yang juga korban penipuan investasi kripto bodong, Drajad Akhmad Ghozali mengaku tertarik mengikuti investasi ini karena keuntungan yang ditawarkan sebesar 5 persen per 10 hari. Selain itu tersangka juga menawarkan kredit barang elektronik yang ada di tokonya sesuai besaran nilai investasi.
Drajat berharap kasus ini segera selesai dan mendapat solusi yang baik terutama untuk para korban.