NEWSTICKER

Sidang Pertama Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Pekan Depan

Tersangka Mario Dandy (tengah) dan Shane Lukas Rotua (kanan). MI/Susanto

Sidang Pertama Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Pekan Depan

Media Indonesia • 31 May 2023 06:45

Jakarta: Sidang perkara penganiayaan berat David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas akan digelar pekan depan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang pertama akan digelar Selasa, 6 Juni 2023.

"Menetapkan hari sidang yang pertama yaitu pada Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei 2023. 

Ia mengatakan, pihaknya telah menentukan majelis hakim untuk persidangan Mario dan Shane tersebut. Majelis hakim yang akan menangani, yaitu ketua majelis Alimin Ribut Sujono dengan Anggota I Tumpanuli Marbun dan Anggota II Muhammad Ramdes.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman sebelumny mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan dari tersangka kasus penganiayaan David. Mario dan Shane pun akan ditempatkan di Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur. 

"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Syarief, Jumat, 26 Mei 2023.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun. 

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. 

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Eko Nordiansyah)