Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar bersama Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melepas keberangkatan ratusan jemaah haji kelompok terbang (kloter) asal Kota Tangerang. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Palu: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan masa tunggu pemberangkatan calon jemaah haji reguler mencapai 21 tahun dari awal pendaftaran.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulteng, H Muchlis, mengatakan penetapan itu sesuai dengan jumlah pendaftar yang setiap tahun terus bertambah.
"Jadi, kalau sekarang mendaftar bisa berangkat itu nanti 21 tahun kemudian. Itu untuk haji reguler," kata Muchlis di Palu, Minggu, 28 Mei 2023.
Dia menjelaskan jemaah Calon Haji (JCH) reguler asal Sulteng yang akan berangkat pada tahun ini rata-rata merupakan pendaftar pada Oktober-November 2012 lalu atau dengan masa tunggu sekira 11 tahun.
"Jadi untuk haji reguler memang harus menunggu," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2015, salah satu syarat pendaftar haji berusia minimal 12 tahun. Hal itu, tambah Muchlis, salah satunya dimaksudkan agar masyarakat dapat mendaftarkan diri sejak dini, sehingga ketika tiba waktu berangkat masih dalam usia cukup muda.
"Misalnya kalau mendaftar di usia 12 tahun saat ini, maka nanti estimasi berangkatnya pada usia 33 tahun," ungkapnya.