Gedung Bawaslu. Foto: MI/Adam Dwi
Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan tahapan pencalonan anggota legislatif rawan terjadi pelanggaran administrasi dan sengketa proses pada Pemilu 2019. Oleh karena itu, pihaknya, dari tingkat Bawaslu kabupaten/kota sampai pusat, melakukan pengwasan melekat selama verifikasi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Lolly, pengawasan melekat itu diperlukan, mengingat data para bacaleg yang ada di KPU belum sepenuhnya dapat diakses Bawaslu. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menyebut, salah satu kerawanan saat proses verifikasi administrasi adalah data ganda bacaleg.
"Perlu diwaspadai kerawanan data ganda pada saat proses pencalonan, baik lingkup lembaganya, daerah pemilihan (dapil) atau partai politiknya. Sehingga dalam konteks ini perlu kita waspadai," kata Lolly melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.
Lebih lanjut, ia meminta agar seluruh pengawas pemilu melakukan identifikasi soal kemungkinan terjadinya perbedaan nama bacaleg yang tidak sama di KTP, ijazah, dan dokumen pendukung lain yang menjadi persyaratan.
Anggota Bawaslu RI lainnya, Totok Hariyono, menyebut tahapan verifikasi administrasi merupakan seleksi awal guna menyeleksi calon negarawan dengan rekam jejak yang baik. Oleh karena itu, ia berpesan agar bacaleg yang masih berstatus narapidana lepas jangan sampai diloloskan.
"Sementara, aturan tidak memperbolehkan. Harus ada jeda lima tahun. Itu pun harus diumumkan di media massa," kata Totok.
Secara spesifik, ia juga meminta juga pengawas untuk mengamati narapidana koruptor yang sudah keluar dari penjara. "Apakah sudah sampai jeda itu (lima tahun), kapan masa pidananya selesai, dan ini harus hati-hati," katanya.
Bawaslu, lanjut Totok, juga membuka posko pengaduan dari masyarakat. Selama tahap verifikasi administrasi, Bawaslu memerlukan kerja-kerja demokratis yang teliti. Sebab, objek yang diteliti Bawaslu adalah surat perdata.
KPU sendiri telah selesai membuka pendaftaran bacaleg pada Minggu, 14 Mei lalu dari 18 partai nasional dan enam partai lokal Aceh mendaftarkan para bacalegnya. Sementara itu, tahapan verifikasi administratif dimulai pada Senin, 15 Mei, hingga Jumat 23 Juni mendatang.