Anggota Komisi C bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta dapat mengakomadasi kesejahteraan warga Ibu Kota. Pihaknya memastikan akan mengawal proses penggodokan RUU tersebut.
"Terkait dengan rancangan revisi UU kekhususan Jakarta adalah bagaimana revisi ini dapat mengakomodir rakyat Jakarta dari sektor kesejahteraannya,” ujar Anggota Komisi C bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/5/2023).
Wibi menyebut dirinya sempat hadir dalam acara konsultasi publik dalam penyusunan RUU kekhususan Jakarta di Balai Kota Jakarta, Senin (8/5/2023). Dalam kesempatan itu, Wibi menyoroti 12 kewenangan yang nanti akan dimiliki Pemerintah DKI Jakarta usai tak lagi menyandang sebagai Ibu Kota.
Namun, politikus Partai NasDem itu menyebut pihaknya masih menunggu naskah akademis dari RUU tersebut. Hal ini untuk memastikan apa saja kekhususan Jakarta.
“Kita menunggu draft naskah akademiknya, apasih sebenarnya 12 kewenangan yang nanti akan berpindah ke Pemerintah DKI Jakarta,” bebernya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyampaikan Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global yang berfungsi sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia. Hal ini diyakini akan berdampak langsung pada urusan sosial dan ekonomi global.
"Sukses pembangunan Jakarta berkontribusi terhadap suksesnya pembangunan Indonesia. Mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim ahli, akademisi, dan masyarakat yang mengerahkan seluruh pemikiran, ide, dan gagasan sebagai saran serta masukan untuk perbaikan penyusunan rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta," ujar Joko dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro memastikan aspirasi masyarakat dalam kegiatan ini akan dimasukan dalam penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta. Selanjutnya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Selanjutnya akan didiskusikan dalam rapat terbatas sebelum diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang," bebernya.