NEWSTICKER

Tag Result: putusan mk

Eksistensi Menjabat di Lembaga Antikorupsi

Eksistensi Menjabat di Lembaga Antikorupsi

Metro This Week • 17 hours ago

Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi menabur sensasi. Kali ini MK mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun. Putusan MK itu pun menuai protes dari berbagai pihak.

Pertimbangannya, masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif, dan disebut tidak adil jika dibandingkan dengan lembaga independen lainnya.

Dri sembilan hakim MK, terpecah menjadi dua kubu. Lima hakim konstitusi setuju masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Sedangkan empat hakim konstitusi bersikap menolak dan berpendapat berbeda atau dissenting opinion. 

Sebagai penggugat, Nurul Gufron yang juga Komisioner KPK mengaku bersyukur MK mengabulkan gugatannya.

Mengapa Nurul Gufron berpandangan masa jabatan pimpinan KPK perlu diperpanjang?

MK Merusak Undang-Undang

MK Merusak Undang-Undang

Editorial MI Video • 2 days ago

Sebagai penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi diberi wewenang oleh negara untuk membatalkan undang-undang ketika ada yang mengajukan judicial review terhadap UU itu. Celakanya, dengan kewenangan yang begitu besar, mereka bisa bertindak suka-suka terhadap UU.

Itulah yang terjadi dua hari lalu ketika MK mengadili uji materi UU No 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada dua pasal yang digugat oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron. Pertama, Pasal 29 huruf (e) UU KPK bahwa batas usia minimal pimpinan KPK adalah 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Kedua, Pasal 34 bahwa pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Hebatnya, majelis MK mengabulkan gugatan Nurul untuk seluruhnya. MK memutuskan, usia minimal pimpinan KPK tidak harus 50 tahun asal berpengalaman. Masa jabatan pimpinan KPK pun mereka tambah menjadi 5 tahun. Pertimbangan majelis, ketentuan yang lama melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Sebagai produk mahkamah yang bersifat final dan mengikat, kita menghormati putusan itu. Namun, harus kita katakan pula, putusan itu tidak masuk akal, aneh, membingungkan. Pasal yang mengatur usia minimal dan durasi jabatan pimpinan KPK bersifat open legal policy. 

Pengaturannya menjadi kewenangan pembentuk UU yakni pemerintah dan DPR.
Ketika membatasi masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun, pemerintah dan DPR punya pertimbangan kuat, sangat kuat. KPK adalah lembaga penegak hukum dengan kewenangan luar biasa, punya hak memaksa, sehingga pimpinannya tak boleh berlama-lama menjabat. Semakin lama mereka punya kuasa, semakin besar potensi abuse of power, penyalahgunaan kewenangan. Alasan itu, sangat logis, sangat tepat. 

Soal pertimbangan majelis demi keadilan dan mencegah diskriminasi karena masa jabatan pimpinan lembaga negara yang lain juga 5 tahun juga terbantahkan. Tidak semua komisi dan lembaga seperti itu. Masa jabatan anggota Komisi Informasi, misalnya, 4 tahun. 
Mengabulkan gugatan uji materi adalah hal biasa buat MK. Tetapi, mengabulkan sekaligus mengambil alih kewenangan pembuat UU dengan menambah masa jabatan komisioner KPK adalah putusan yang sulit diterima. Bahkan, tak cuma rakyat kebanyakan, empat hakim konstitusi juga beda pandangan.

Mereka, yakni Wahiduddin Adamas, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Mereka menilai tidak ada ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminasi dalam ketentuan lama. Mereka mengedepankan akal waras, mereka tak ingin melampaui kewenangan, tak mau mengambil kewenangan lembaga lain.

Mereka memilih dissenting opinion. Sayang, mereka kalah suara karena lima hakim konstitusi lainnya berpendapat sebaliknya. Pendapat yang oleh banyak kalangan dianggap merusak tatanan, juga merusak UU. 

Menambah masa jabatan pimpinan KPK sama saja menambah potensi penyimpangan. Terlebih ketika hadiah itu diberikan oleh MK kepada komisioner saat ini yang alih-alih menunjukkan prestasi tapi malah hobi mempertontonkan kontroversi. Komisioner yang bukannya gigih memberantas korupsi tapi justru diduga kerap melakukan pelanggaran. 

Wajar, sangat wajar, jika kemudian banyak yang beranggapan putusan MK tersebut terkait dengan politik. Perpanjangan masa jabatan komisioner KPK pun rawan digunakan sebagai alat politik di tahun politik.

Lumrah, sangat lumrah, jika banyak menyebut bahwa MK juga akan mengabulkan uji materi soal sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proprosiponal tertutup. Jika itu terjadi, kita khawatir MK bukan lagi merupakan mahkamah penertib tetapi perusak undang-undang.

Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tuai Polemik

Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tuai Polemik

Primetime News • 2 days ago

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan wakil ketua KPK Nurul Gufron mengenai masa jabatan pimpinan KPK menuai polemik. Sejumlah pihak menkritik keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan mengaku sedih dengan putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Sebab gugatan ini hanya membawa kepentingan pribadi. 

"Kepentingan gugatan ini, merupakan kepentingan pribadi, tidak tampak adanya kepentingan publik, terlebih kepentingan pemberantasan korupsi," ujar Novel Baswedan dalam Primetime News, Metro TV, Jumat (26/5/2023).

Novel menambahkan, kesedihannya ini juga karena Pimpinan KPK yang lebih banyak skandal dan kontroversi dibandingkan dengan prestasi justru diperpanjang masa jabatannya.

"Kesedihan ini karena ketika Pimpinan KPK yang sering menunjukan kontroversi, bahkan ada beberapa skandal-skandal besar. Artinya, kita justru sering mendengar skandal bukan prestasi demi prestasi," tambah Novel.

Sementara itu, Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, MK sudah kebablasan dengan memutus perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. Ia menyebut, perosalan masa jabatan dan periodisasi itu digodok dan diputus oleh DPR dan pemerintah.

"Ini bukan urusan MK. Mestinya ini diputuskan secara poltiik. Masa jabatan dan periode itu seharusnya digodok itu di DPR bersama dengan pemerintah. Jadi, saya pikir MK sudah kebablasan memutus sesuatu yang bukan konstituional question, tetapi kewenangan dari pembuat Undang-Undang karena sifatnya politik hukum untuk menentukan masa jabatan dan periodisasi," ujar Bivitri. 

Sebelumnya, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada 25 Mei 2023. MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam hal ini, MK mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

KPK Diminta Tidak Ikut Bermain Politik

KPK Diminta Tidak Ikut Bermain Politik

Primetime News • 2 days ago

Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) mengenai masa jabatan Pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun memicu kontroversi.

MK pun sejatinya tidak bulat dalam memutuskan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. Dari sembilan hakim konstitusi terdapat empat hakim konstitusi yang tidak setuju MK mengabulkan permohonan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sementara itu, Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, ciri khas KPK semakin hilang dengan adanya putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK. Bahkan, ia mencurigai adanya motif politik dari putusan tersebut.

"Lembaga penegak hukung yang kita harapkan sebagai lembaga yang independen ini ditarik-tarik ke ranah politik. Keganjilan-ganjilan yang menimbulkan tanda tanya bagi seluruh masyarakat," ujar Samad.

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana juga menilai ada unsur politis dengan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.
 
"Ada kasus-kasus di KPK yang perlu 'dikawal' agar tidak menyasar kawan koalisi dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024," ujar Denny.

Kontra terhadap putusan MK mengemuka setelah melihat kronologi pengajuan gugatan. Komisioner KPK Nurul Ghufron mendaftarkan gugatan pada November 2022. Awalnya, hanya memasukan gugatan tentang syarat minimal usia Pimpinan KPK yakni 50 tahun. Namun, di tengah jalan Ghufron menambahkan gugatan masa periode pimpinan.

Pada sidang MK yang digelar pada 25 Mei 2023, tidak hanya memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK, tetapi juga mengubah umur minimal dewan pengawas bisa di bawah 50 tahun dan memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK menjadi lima tahun.

Pro Kontra Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pro Kontra Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Metro Hari Ini • 2 days ago

Pro kontra keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya terjadi di luar KPK, tetapi juga di internal lembaga anti rasuah itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah siap untuk pensiun dan memiliki ancang-ancang untuk mengakhiri masa jabatannya di KPK. Sementara itu, melalui keterangan tertulis Firli Bahuri menyatakan bahwa dirinya masih berfokus pada menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai Pimpinan KPK yang rencananya akan berakhir pada Desember 2023.

Ia memastikan tidak akan ada proses cacat hukum dalam proses pemberantasan korupsi. Namun, ia juga meminta dukungan kepada masyarakat apabila memang akhirnya masa jabatannya diperpanjang hingga Desember 2024. 

Pro kontra perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK memang terjadi di berbagai kalangan mulai dari Pimpinan KPK, Komisi III DPR dan juga dari bebera ahli.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut, dirinya akan membahas putusan MK soal apakah diterapkan pada pimpiinan sekarang atau pimpiinan KPK pada periode selanjutnya. Meski begitu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan putusan ini akan diterapkan pada pimpinan KPK Firli Bahuri.

Para ahli mengkhawatirkan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan mengandung unsur politik, beberapa ahli menyebut dikhawatirkan perpanjangan jabatan ini dijadikan alat tawar politik untuk menangkap lawan dan menyelematkan kawan.

Kekhawatiran juga datang dari mantan pimpinan KPK Febri Diansyah. Ia menyebut, adanya resiko indepedensi terhadap penegakan hukum, karena 2024 merupakan tahun politik. Selain itu, ia mengatakan pentingnya diadakan pengawasan terhadap lembaga-lembaga antikorupsi yang dapat menjadi senjata politik di 2024. 

Fact Check: Alasan MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Fact Check: Alasan MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Metro Siang • 2 days ago

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa pimpinan KPK memicu kegaduhan pada sejumlah pihak. Di luar pertimbangan yang sarat akan masalah, sejumlah pihak juga menyebut putusan MK ini melampaui kewenangannya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjabarkan pertimbangan soal putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Arief mengatakan, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constituional importance yang bersifat independen selama lima tahun.

Selain pertimbangan yang dijabarkan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, ada sejumlah alasan lain yang akhirnya dijelaskan mengapa MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Alasan pertama yakni melindungi independensi KPK, hakim konstitusi menilai masa pelaksanaan seleksi selama dua kali bisa berpengaruh pada independensi KPK hingga benturan kepentingan.

Alasan kedua yakni dalam satu kali masa jabatan presiden dan DPR selama lima tahun, KPK harus memilih dua kali pimpinan.

Alasan ketiga yakni seharusnya masa jabatan KPK bisa disamakan dengan lembaga nonkementerian lain guna menegaskan hukum yang adil.

Alasan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Alasan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Headline News • 3 days ago

Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun juga mempengaruhi masa jabatan Dewan Pengawas KPK menjadi lima tahun.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan, Pasal 34 Undang-Undang No 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berbunyi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Guntur Hamzah selaku Hakim Konstitusi menyampaikan pertimbangan yang menyebut masa jabatan KPK selama 4 tahun bersifat diskriminatif. Bahkan, ia juga menyebut, masa jabatan itu tidak adil jika dibandingkan dengan lembaga independen lainnya. 

Selain itu, menurut hakim, pimpinan KPK merupakan manivestasi dari kinerja presiden ataupun DPR, sehingga penilaian dua kali ini dianggap dapat mengancam indepedensi dari KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.

Demokrat Pertanyakan Kewenangan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK

Demokrat Pertanyakan Kewenangan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK

Headline News • 3 days ago

Masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun

MK Segera Putuskan Model Sistem Pemilu 2024

MK Segera Putuskan Model Sistem Pemilu 2024

Metro Pagi Prime Time • 3 days ago

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem Pemilu sudah selesai dilaksanakan. Sehingga dalam waktu dekat MK akan memutuskan nasib sistem Pemilu 2024.

MK menggelar sidang terakhir mengenai sistem Pemilu, Selasa (23/5/2023). Nantinya, MK segera memutuskan apakah pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru yakni hybrid (campuran).

MK menghormati para pihak yang ingin mengajukan ahli untuk diperdengarkan keterangannya di sidang. Namun karena waktu yang melewati batas, maka terpaksa tidak bisa dihadirkan di persidangan.

MK memberikan alternatif untuk menuangkan pendapat para ahli dari tiap partai politik secara tertulis. 

MK Gelar Sidang Uji Materi Sistem Pemilu Hari Ini

MK Gelar Sidang Uji Materi Sistem Pemilu Hari Ini

Headline News • 5 days ago

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan Undang-Undang Pemilu soal sistem proporsional terbuka, Selasa (23/5/2023). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan pihak terkait dari Partai Garuda dan Partai NasDem.

Sidang gugatan dimulai pukul 11.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman. Dua orang saksi yang menyampaikan pendapatnya adalah I Gusti Putu Artha dari Partai NasDem dan Abdul Khoir dari Partai Garuda.

Pihak terkait dari Partai NasDem membantah adanya deparpolisasi yang mengatakan bahwa partai politik sudah melakukan kaderisasi terlebih dahulu sesuai dengan amanah UU. NasDem menyatakan sudah menyeleksi siapa saja yang akan melakukan pendaftaran sebagai bakal calon anggota legislatif.

Sejumlah pihak dari kader parpol dan warga sipil juga mengatakan sejumlah pasal dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dinilai dapat menimbulkan konflik internal partai. Hal ini karena membuat calon anggota DPR maupun DPRD berebut suara dan persiangan bebas guna meraih kemenangan. 

Para pemohon merasa dirugikan karena pasal-pasal tersebut mengatur penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan mengakibatkan biaya Pemilu yang mahal.

Mencari Dalang 'Pesulap' Putusan MK Berhentian Hakim Konstitusi

Mencari Dalang 'Pesulap' Putusan MK Berhentian Hakim Konstitusi

The Election Channel • 3 months ago

Bukti dugaan keterlibatan hakim konstitusi dalam perubahan putusan MK soal uji materi pemberhentian hakim konstitusi disebut-sebut sudah dikantongi Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK). Pemeriksaan sembilan saksi telah dijadwalkan termasuk mantan hakim konstitusi Aswanto.

Pemeriksaan terhadap sembilan hakim konstitusi ini menjadi sangat penting karena, dari sana MKMK bisa menelusuri ada di tahapan apa, frasa di dalam putusan berubah.

Sebelumnya, pemohon uji materi pencopotan hakim Aswanto oleh DPR Zico Leonard Simanjuntak menjadi pihak pertama yang diperiksa oleh MKMK. Kepada MKMK, Zico mengaku mencurigai dua hakim konstitusi terlibat dalam perubahan substansi putusan.

Dua hakim tersebut diduga punya peran yang berbeda, satu hakim memberi tahu agar hasil putusan diubah sedangkan satu lagi pelaku yang mengubah putusan. 

MK Tolak Gugatan

MK Tolak Gugatan "Foto Cantik" Caleg DPD NTB

Headline News • 4 years ago

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh calon anggota DPD Nusa Tenggara Barat Farouk Muhammad terkait dengan gugatan foto cantik  Evi Apita Maya pada kampanye pemilihan DPD. Putusan ini dikeluarkan pada Jumat (9/8/2019).

Deklarasi Damai Lintas Agama Manado untuk Jaga Kedamaian Jelang Putusan MK

Deklarasi Damai Lintas Agama Manado untuk Jaga Kedamaian Jelang Putusan MK

Headline News • 4 years ago

Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi doa dan deklarasi lintas agama di kota Manado, Sulawesi Utara. Aksi ini sebagai rangkaian menjaga kedamaian negara Indonesia jelang putusan MK.

Forum Relawan Jokowi Imbau Para Buruh Tidak Ikut Aksi Jelang Putusan MK

Forum Relawan Jokowi Imbau Para Buruh Tidak Ikut Aksi Jelang Putusan MK

Headline News • 4 years ago

Jelang putusan MK terkait sengketa pilpres 2019, Ketua relawan buruh sahabat Jokowi Andi Gani memastikan tidak akan ada aksi turun ke jalan. Andi menilai pihaknya akan menghargai segala keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi (4)

Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi (4)

Metro TV Newsroom • 4 years ago

Besok (27/6) Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya atas perkara sengketa hasil suara pilpres 2019. Publik menanti karena putusan MK ini akan menentukan masa depan kepemimpinan Indonesia selama 5 tahun kedepan. Program Khusus MetroTV akan membahasnya secara mendalam bersama Pakar Hukum Pidana UGM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej tentang jelang putusan MK. 

Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi (3)

Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi (3)

Metro TV Newsroom • 4 years ago

Besok (27/6) Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya atas perkara sengketa hasil suara pilpres 2019. Publik menanti karena putusan MK ini akan menentukan masa depan kepemimpinan Indonesia selama 5 tahun kedepan. Program Khusus MetroTV akan membahasnya secara mendalam bersama Pakar Hukum Pidana UGM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej tentang jelang putusan MK. 

Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi (2)

Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi (2)

Metro TV Newsroom • 4 years ago

Besok (27/6) Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya atas perkara sengketa hasil suara pilpres 2019. Publik menanti karena putusan MK ini akan menentukan masa depan kepemimpinan Indonesia selama 5 tahun kedepan. Program Khusus MetroTV akan membahasnya secara mendalam bersama Pakar Hukum Pidana UGM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej tentang jelang putusan MK. 

Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi (1)

Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi (1)

Metro TV Newsroom • 4 years ago

Besok (27/6) Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya atas perkara sengketa hasil suara pilpres 2019. Publik menanti karena putusan MK ini akan menentukan masa depan kepemimpinan Indonesia selama 5 tahun kedepan. Program Khusus MetroTV akan membahasnya secara mendalam bersama Pakar Hukum Pidana UGM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej jelang putusan MK. 

Polisi Antisipasi Teroris yang akan Susupi Aksi Jelang Putusan MK

Polisi Antisipasi Teroris yang akan Susupi Aksi Jelang Putusan MK

Headline News • 4 years ago

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa aparat keamanan sudah mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi termasuk dugaan teroris yang akan menyusupi aksi jelang putusan MK. Dedi Prasetyo memperkirakan akan ada sekitar 2 ribu sampai 3 ribu massa yang akan menggelar aksi jelang putusan MK.

Teroris Diduga akan Susupi Aksi Jelang Putusan MK

Teroris Diduga akan Susupi Aksi Jelang Putusan MK

Headline News • 4 years ago

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko mengatakan akan ada jaringan teroris yang akan menyusup pada unjuk rasa jelang sidang putusan MK. Moeldoko memperkirakan ada kelompok teroris yang sudah menyiapkan diri, sekitar 30 orang masuk ke wilayah Jakarta.