- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result:


Caleg Pemilu 2024 yang Disokong Dana Narkoba Diminta Diungkap
Headline News • 1 day ago
Kabareskrim: Petakan Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu 2024
Headline News • 2 days ago
JPPR Desak BNN Ungkap Caleg yang Disokong Dana Narkoba
Headline News • 2 days agoKPU sedang memverifikasi daftar bacaleg yang telah didaftarkan partai politik bisa dijadikan momentum untuk pemeriksaan oleh polisi

Jaga Kelancaran Pemilu 2024, Bareskrim Pantau Aliran Dana Narkoba
Headline News • 2 days agoBareskrim memetakan aliran dana peredaran narkoba untuk Pemilu 2024

Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Tebing Tinggi Sumut Berlangsung Ricuh
Headline News • 3 days agoPenangkapan terduga bandar narkoba di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara, berlangsung ricuh. Polisi mendapat perlawanan dari warga dan nyaris terjadi bentrokan.
Penangkapan seorang terduga bandar narkoba terjadi di Jalan Ketumbar, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Dalam video tampak polisi diadang oleh puluhan warga saat akan menangkap seorang pria berinisial SE yang diduga sebagai bandar narkoba.
Awalnya, perlawanan hanya dilakukan oleh keluarga tersangka. Namun, warga lain turut menghalangi polisi saat akan membawa tersangka ke atas mobil polisi. Polisi kemudian bertindak tegas dengan membawa sejumlah orang yang menghalangi proses penangkapan itu ke kantor polisi.
Saat ini tersangka SE dan seluruh barang bukti telah diamankan satuan narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum selanjutnya.

Rutan Kelas 1 Medan Gelar Deklarasi 'Zero Halinar'
Newsline • 5 days agoRutan kelas 1 Medan, Sumatera Utara mendeklarasikan 'Zero Halinar' dan perang terhadap narkoba.
Zero Halinar ini merupakan nol dari penyalahgunaan ponsel, pungutan liar (pungli) dan narkoba. Deklarasi ini dibuka dengan apel pagi komitmen bersama yang melibatkan seluruh pegawai dan warga binaan.
Perang terhadap narkoba dalam lapas atau rutan semakin gencar dilakukan. Salah satunya Rutan kelas 1 Medan, Sumatera Utara yang mendeklarasikan Zero Halinar. Kegiatan ini ditandai dengan pemusnahan barang bukti berupa razia di 39 UPT rutan dan lapas yang ada di Sumatra Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi mengatakan, perang terhadap narkoba di lingkungan lapas dan rutan akan semakin gencar dilakukan. Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan berbagai kegiatan pelatihan berwirausaha.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Medan Nimrot Sihotang mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia warga binaan di seluruh lapas dan rutan di Sumut.
Deklarasi Zero Halinar ditandai dengan penandatanganan oleh seluruh jajaran kepala unit pelaksanaan teknis lapas dan rutan di Sumut, guna mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Pegawai dan Warga Binaan Lapas Bandar Lampung Deklarasi Zona Halinar
Headline News • 10 days ago

TNI Tangkap 13 Orang saat Gerebek Markas Narkoba di Sumut
Headline News • 11 days ago
Kejagung Copot Jaksa yang Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba
Headline News • 13 days agoKejaksaan Agung (Kejagung) mencopot sementara jabatan jaksa berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba senilai Rp80 juta. Oknum jaksa EKT sudah dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan.
"Oknum jaksa EKT saat ini sudah dicopot dari status jaksanya. Oknum jaksa tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan pengawasan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Sebelumnya, seorang jaksa berinisial EKT di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara belum lama ini viral di media sosial. Pencopotan jaksa diduga lantaran memeras ibu tersangka narkoba sebesar Rp80 juta.
Kasus pemerasan mencuat saat ibu tersangka narkoba yang berprofesi sebagai guru, bernama Sarlita merekam momen pemerasan oknum jaksa EKT. Rekaman percakapan, oknum jaksa meminta uang senilai Rp100 juta dengan dalih uang akan digunakan untuk merehabilitasi anak Sarlita tersangka narkoba.
Sarlita menyanggupi memberikan uang senilai Rp80 juta dengan cara dicicil. Sarlita sudah memberikan Rp30 juta ke oknum jaksa tersebut.

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Padang
Selamat Pagi Indonesia • 13 days agoSatresnarkoba Polresta Padang menangkap dua pengedar narkoba di daerah Ampang, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (14/5/2023) malam. Penangkapan dilakukan dengan operasi penyamaran aparat sebagai pembeli.
Meski sempat melarikan diri, kedua pelaku berinisial AD (28) dan dan YJ (26) yang bertransaksi dengan seorang petugas yang menyamar sebagai pembeli, akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Usai digeledah, polisi menemukan dan menyita tiga paket sabu siap edar yang sempat dibuang pelaku ke semak-semak. Pelaku pun mengaku narkoba tersebut miliknya setelah petugas melakukan interogasi yang disaksikan oleh RT setempat.
Sebelumnya, kedua pelaku telah menjadi target operasi polisi atas laporan warga karena telah mengedarkan narkotika di sejumlah wilayah di Kota Padang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang No 35/2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 41 Kg Sabu
Headline News • 14 days agoPolrestabes Medan bersama Polsek jajaran menangkap sejumlah bandar narkoba dari wilayah Kota Medan dengan barang bukti 41 kilogram narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut terungkap adanya jaringan yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tataredadi mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Sunggal dan Jalan Gatot Subroto, Gang Radio. Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka wanita berinisial R dengan barang bukti 2,5 kilogram sabu.
Kemudian, penangkapan kedua di Jalan Industri, Tanjung Morawa. Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial H dengan barang bukti 32 kilogram sabu serta satu unit mobil berwarna abu-abu.
Selain itu, pada 6 Mei 2023 dilakukan penangkap di Jalan Paya Bakung Sunggal. Polisi menangkap dua orang berinisial M dan D dengan total barang bukti tujuh kilogram sabu. Sehingga total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 41 kilogram sabu.
Dari pengungkapan tersebut, diketahui ada jaringan yang dikendalikan dari Lapas. Namun, Kombes Pol Valentino menyebut, informasi yang didapat dari para tersangka masih pada tahap pendalaman.

Beda Peran, Beda (Tipis) Hukuman
Metro This Week • 15 days agoIrjen Teddy Minahasa berhasil lolos dari tuntutan hukuman mati. Meski telah dinyatakan bersalah telah menjadi dalang penukaran barang bukti sabu dengan tawas.
Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus penukaran barang bukti narkoba dengan tawas tersenyum cerah usai sidang pembacaan vonisnya. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terlihat senang karena vonis hukuman mati yang dituntut jaksa tidak dipenuhi hakim. Meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, Teddy tetap akan mengajukan banding.
"Tidak ada kasus narkoba di negeri ini yang divonis hukuman mati atau seumur hidup. Semua rata-rata 20 tahun," kata Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris.
Sepanjang persidangan kasusnya yang digelar sejak Oktober 2022, Teddy kerap memberikan perlawanan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu hal yang dipertanyakan pihak Teddy adalah ketidakmampuan jaksa menghadirkan barang bukti tawas yang ditukarkan dalam barang bukti sabu di persidangan.
Jaksa hanya mampu menyodorkan barang bukti telepon genggam Teddy yang berisi perintah Teddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Sejumlah pihak menyatakan vonis penjara seumur hidup bagi Teddy Minahasa dinilai terlalu ringan. Selain itu, perbuatan Teddy juga dinilai bisa dimasukkan ke dalam tindak pidana pencucian uang.
Terdakwa lain kasus penukaran barang bukti sabu dengan tawas, AKBP Dody Prawiranegara divonis hakim dengna hukuman 17 tahun penjara, Rabu (10/5/2023). Dody dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntunya dengan hukuman 20 tahun penjara.
Meski tidak terbukti menikmati hasil penjualan sabu, hakim menilai perbuatan dan peran mantan Kapolres Bukittinggi ini mengganti barang bukti sabu dengna tawas menjadi hal memberatkan. Atas vonis tersebut, Dody mengajukan banding.
Selain memvonis Dody Prawiranegara, majelis hakim PN Jakbar juga menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada Linda Pudjiastuti. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Linda dengan 18 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Linda terbukti bersalah dan ikut menikmati keuntungan sebagai perantara dalam penjualan sabu.

Polisi Sita 264,73 Kg Sabu Cair Jaringan Iran
Headline News • 17 days agoBareskrim Polri merilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu cair jaringan Iran. Narkotika jenis sabu cair seberat 264,73 kilogram berhasil disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan join operation bersama dengan Polda Jambi dan Polda Banten berhasil menyita narkotika jenis sabu cair seberat 264,73 kilogram, yang jika diolah menjadi sabu kristal akan menjadi 750 kilogram.
Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan, modus operandi pelaku yakni dengan menggunakan kapal besar dari Iran menuju Indonesia dan saat sampai di Indonesia pelaku melepas kapal boat dengan muatan 5 jeriken sabu cair yang telah dicampur bensin.
"Modus operandinya, mereka dengan menggunakan kapal besar dari Iran menuju Indonesia, sampai di Indonesia dilepaslah kapal boat dengan muat lima jeriken sabu cair yang dikamuflase dicampur dengan bensin," jelas Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Sabu cair tersebut dikamuflase dengan menggunakan bensin agar aroma sabu tersebut tidak terendus saat pemeriksaan.

WN Iran Penyelundup 264 kg Sabu Cair Ditangkap di Banten
Headline News • 17 days agoDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi dan Polda Banten berhasil menggagalkan penyeludupan 264,7 kg sabu cair. Pelaku yang merupakan warga negara Iran ditangkap polisi.
"TO (target operasi) ini berasal dari Iran yang informasinya didapat dari masyarakat dan diberitahukan ke Direktur Polda Jambi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mukti Juharsa.
Sabu cair yang disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ternyata bisa diolah menjadi sabu kristal hingga 750 kg. Sabu cair yang disimpan di lima jeriken dicampur dengan bensin untuk menyamarkan bau.
Mukti Juharsa menyatakan ship to ship merupakan modus pelaku untuk menyelundupkan ratusan sabu cair itu. Pelaku mengirim barang dari kapal besar ke speedboat lalu dibawa ke kapal nelayan. Sabu cair itu kini disimpan di Polda Jambi.

Kasus Narkoba Teddy Minahasa Rusak Kepercayaan Publik ke Polri
Metro Pagi Prime Time • 17 days agoKasus kepemilikan dan penjualan narkoba jenis sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa telah mengungkap banyaknya anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu menurunkan nilai kepercayaan publik kepada institusi Polri dalam menangani kasus narkoba.
Kasus jual beli barang bukti narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus sabu dengan total barang bukti seberat 41,4 kg sabu pada Mei 2022.
Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti sabu. Namun sebanyak 5 kg di antaranya digelapkan dan diganti dengan tawas. Kapolres Bukit Tinggi saat itu AKBP Doddy Prawiranegara mengaku mengganti barang bukti atas perintah atasannya Irjen Pol Teddy Minahasa yang ketika itu menjabat Kapolda Sumbar.
Selain itu, perwira polisi lainnya yang terlibat tersebut yakni mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto. Ia berperan sebagai kurir penjualan sabu milik Teddy Minahasa dan ditengarai menjual sabu seberat 1 kg milik Teddy seharga Rp500 juta kepada seseorang bernama Alex di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Kasranto mendapatkan barang haram tersebut dari Linda Pujiastuti alias Anita yang mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa. Linda berperan sebagai perantara edaran sabu antara Teddy dan Dody maupun Kasranto.
Kini para perwira polri tersebut telah menerima vonis pidana atas perbuatannya dalam menjual narkoba jenis sabu. Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup sementara itu Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto divonis penjara 17 tahun.
Kasus ini membuat nilai kepercayaan publik ke Polri turun, anggota Polri yang seharusnya turut memberantas peredaran narkoba justru malah terlibat langsung dalam penjualan barang haram tersebut.

Dody Prawiranegara Berteriak 'Saya Dikorbankan' Usai Divonis 17 Tahun Penjara
Metro Pagi Prime Time • 17 days agoUsai divonis 17 tahun penjara, AKBP Dody Prawiranegara sempat berteriak ke arah wartawan. Dody tidak terima dengan vonis tersebut dan akan ajukan bandung. Selain itu, dirinya merasa dikorbankan.
"Saya akan banding. Saya akan buktikan bahwa keadilan itu ada. Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, bahwa saya dikorbankan, terima kasih" ujar Dody Prawiranegara.

Penyelundupan 264 Kg Sabu Cair Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan
Headline News • 17 days agoDirektorat Narkoba Polda Jambi bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional. Dari pengungkapan ini, sabu cair dikemas ke dalam lima jeriken seberat 264 kilogram disita petugas dari tangan seorang nelayan warga kenegaraan Iran.
Tersangka yang merupakan jaringan internasional itu ditangkap ketika sedang membawa sabu cair yang dikemas dalam lima jeriken di Pandeglang, Banten. Rencananya barang bukti senilai ratusan miliar itu akan dikirim ke Indonesia dan salah satunya tujuan ke Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi persnya menyebut, tersangka berinisial NB (33) ditangkap berkat hasil penyelidikan dan pengembangan atas informasi yang berhasil dikembangkan penyidik Direktorat Narkoba Polda Jambi.
Atas kerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, kasus ini berhasil diungkap. Sabu cair merupakan bahan baku pembuatan sabu-sabu ini, jika diolah dari 264 kg maka akan bisa menghasilkan lebih dari 700 kg sabu bentuk kristal.

Bandar Sabu di Lampung Ditangkap
Headline News • 17 days agoSatuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Lampung meringkus bandar narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar.
Pelaku terduga bandar narkoba ini merupakan warga Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Penangkapan bermula dari informasi warga adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar.
Dalam proses penangkapan, terlihat pelaku melakukan sedikit perlawanan. Polisi menyita dua bungkus plastik sabu siap edar berisi 9 gram. Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Dinilai Terlalu Ringan
Top News • 18 days agoPengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman pidana seumur hidup terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus jual beli sabu. Hukuman ini dianggap sejumlah pihak terlalu ringan.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus jual beli narkoba jenis sabu. Vonis ini pun diiringi senyuman Teddy usai lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menyebut, Teddy terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.
Hal yang memberatkan Teddy Minahasa adalah yang bersangkutan tidak mau mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya, berbelit saat memberikan keterangan, dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik. Teddy juga dianggap mengkhianati perintah Presiden dalam memberantas narkoba. Sementara hal yang meringankan Teddy di antaranya, belum pernah dihukum dan mendapat banyak penghargaan.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyatakan, seharusnya Teddy layak mendapat vonis maksimal. Benny juga mendesak institusi Polri segera menggelar sidang etik dan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Teddy.
"Kami mendorong Polri untuk segera melakukan sidang etik," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.
Pakar TPPU Yenti Garnasih menyayangkan keputusan hakim tersebut. Sebelumnya, Yenti pernah mengungkapkan bahwa kasus Teddy bisa dimasukkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Harus didalami, sudah ada tidak pembayaran kepada dia (Teddy Minahasa)," kata Yenti.
Teddy Minahasa ditangkap pada 14 Oktober 2022. Keterlibatan jenderal bintang dua polisi dalam kasus penukaran barang bukti sabu hingga penjualan sabu ini terungkap dari pengakuan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita yang mengaku sebagai istri siri Teddy. Anita disebut sebagai perantara dalam praktik jual beli sabu sitaan.

Teddy Minahasa Dalang Penukaran Sabu dengan Tawas
Metro Hari Ini • 18 days agoMajelis hakim PN Jakarta Barat meyakini Irjen Teddy Minahasa menjadi dalang penukaran sabu dengan tawas hingga mendapat keuntungan Rp300 juta. Namun, mantan Kapolda Sumatera Barat itu lolos dari tuntutan mati dan divonis penjara seumur hidup.
Irjen Teddy Minahasa bisa sedikit lega karena tuntutan jaksa tidak dikabulkan hakim. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis hukuman penjara seumur hidup. Atas vonis itu, Teddy tetap akan mengajukan banding.
Teddy yang merupakan terdakwa penukaran barang bukti narkoba itu langsung tersenyum setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis dirinya penjara seumur hidup. Namun, sang pengacara Teddy yakni Hotman Paris tetap merasa tidak puas.
Sejak Teddy menjadi terdakwa kasus penukaran sabu dengan tawas bergulir pada Oktober 2022 lalu, ada banyak perlawanan dari Teddy terhadap JPU.
Sementara terdakwa lain, yakni Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara juga tak terima divonis hukuman 17 tahun penjara. Doddy memang terbukti menikmati hasil penjualan sabu, tetapi perbuatannya yang berperan mengganti barang bukti narkoba dengan tawas jadi hal yang memberatkan.
Terdakwa Linda Pujiastuti juga divonis hukuman 17 tahun penjara. Linda yang sempat mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa dalam persidangan itu dinyatakan bersalah, ia menikmati keuntungan sebagai perantara dalam penjualan sabu.

Divonis 17 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara Ajukan Banding
Headline News • 18 days agoMantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika. Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, Dody menyebut hukuman tidak adil dan akan mengajukan banding, Rabu (10/5/2023).
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Dody usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan mengangkat jari telunjuk, Dody menyampaikan bahwa dia akan mengajukan banding.
Dody tampak tak puas dengan putusan tersebut, ia menyebut akan menunjukkan bahwa keadilan itu ada. Dody juga menegaskan bahwa melalui kasusnya ini, ia akan menunjukkan ke semua anggota Polri bahwa dirinya dikorbankan.
Sebelumnya, kuasa hukum Dody optimis kliennya akan mendapat hukuman paling ringan karena kooperatif dan membantu pengungkapan kasus.

Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Breaking News • 18 days agoMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita, Rabu (10/5/2023). Linda terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Majelis hakim menilai Linda terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.
Linda dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Linda dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Dody yang saat itu Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat.
Teddy lantas memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 kg, dan meminta Dody menukar sabu dengan tawas sebanyak 10 kg.

AKBP Dody Prawiranegara Jalani Sidang Vonis Kasus Sabu Teddy Minahasa Hari Ini
Metro Siang • 18 days agoMantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis dalam kasus narkoba jenis sabu yang juga menyeret Teddy Minahasa. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pukul 10.00 WIB, Rabu (10/5/2023).
Selain Dody, terdakwa Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto juga akan menjalani sidang vonis hari ini.
Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba yakin kliennya bisa mendapat vonis ringan karena telah mengungkap fakta dalam persidangan.
Sebelumnya, Jaksa menuntut AKBP Dody 20 tahun penjara. Dody juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Dody terbukti menukar obat terlarang dengan tawas.

Pengacara Yakin Dody Prawiranegara Dapat Vonis Ringan
Selamat Pagi Indonesia • 18 days agoSidang vonis terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba yakin kliennya bisa mendapat vonis ringan karena telah mengungkap fakta dalam persidangan. Viari Purba berharap AKBP Dody ditetapkan sebagai justice collaborator dan mendapatkan vonis paling ringan.
Jaksa menuntut AKBP Dody 20 tahun penjara. Dody juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Dody terbukti menukar obat terlarang dengan tawas.
Sedangkan Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara dan Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan penjualan dan berperan dalam peredaran narkoba di Indonesia.

Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Breaking News • 18 days agoMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatra Barat, Dody Prawiranegara. Dody terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bin H. Maman Supratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Adapun hal yang memberatkan putusan di antaranya Dody telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri, yang seharusnya menjadi garda terdepan memberantas narkoba. Dody juga dianggap mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan narkotika.
Sementara itu hal meringankan hukuman Dody ialah mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan, dan belum pernah dihukum.
Dody dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan 20 tahun penjara. Hal yang meringankan
Sebelumnya, jaksa menuntut Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara. Teddy dinilai bersalah dan melakukan tindak pidana peredaran narkotka jenis sabu.
Dody melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Dody yang saat itu Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat.
Teddy lantas memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 kg, dan meminta Dody menukar sabu dengan tawas sebanyak 10 kg.

Doddy Prawiranegara & Linda Pujiastuti Berharap Dapat Hukuman yang Adil
Selamat Pagi Indonesia • 18 days agoSidang vonis terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti yakin masih ada keadilan untuk dirinya masing-masing.
"Kita yakini bahwa masih ada keadilan buat pak Doddy dan bu Linda," kata Kuasa Hukum Doddy dan Linda, Adriel Viari Purba saat diwawancarai Metro TV di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).
Sidang untuk terdakwa Doddy Prawiranegara rencananya dimulai pukul 09.00 WIB, sedangkan terdakwa Linda akan dimulai pukul 11.00 WIB.
Kuasa Hukum Doddy dan Linda, Adriel Viari Purba mengatakan bahwa kliennya yakin akan konsisten saat sidang vonis berlangsung. Hal itu Ia ungkapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jelang sidang vonis.
"Kami yakin, bagaimana konsistennya pak Dody dan bu Linda, pasti dihargai hakim," tutur Adriel Viari Purba.
AKBP Doddy dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa. Keduanya dinyatakan terlibat dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu bersama Irjen Pol Teddy Minahasa.

Kejagung Masih Pelajari Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
Headline News • 18 days ago
Pengamat Memprediksi Linda dan AKBP Dody Dapat Diskon Hukuman
Selamat Pagi Indonesia • 18 days agoIrjen Teddy Minahasa yang dituntut pidana mati, ternyata hanya divonis hukuman seumur hidup. Menanggapi hal itu pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menghormati vonis hakim karena itu merupakan hak hakim.
"Itu hak hakim, hakim boleh menjatuhkan lebih dari tuntutan, yang enggak boleh itu hakim tidak boleh menjatuhkan ancaman maksimal yaitu mati," ujar Asep.
Selain itu, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti akan menjalani sidang vonis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang dijadwalkan akan digelar, Rabu (10/5/2023).
Asep menilai vonis Dody dan Linda kemungkinan lebih ringan dari Teddy karena majelis hakim yang menangani kasusnya sama.
"Yang kemarin kan tuntutannya hukuman mati, terbukti dari majelis yang sama, peristiwa yang sama dikurangi dari yang tuntutannya mati jadi seumur hidup," lanjut Asep.
Jaksa menuntut AKBP Dody 20 tahun penjara dan Linda 18 tahun penjara. Dody juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan Linda dituduh sebagai pengedar oleh Teddy Minahasa dan sempat mengaku sebagai istri siri Teddy. Linda dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Linda diyakini melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkannya adalah menikmati hasil penjualan narkoba.