- INDONESIA FOKUS KE KUALIFIKASI PIALA ASIA U-17 SEUSAI JUARAI AFF U-16
- POLRES JEMBER TETAPKAN 2 TESANGKA KORUPSI HONOR PETUGAS PEMAKAMAN COVID-19
- MENKOPUKM AJAK MASYARAKAT BELI PRODUK UMKM DI TENGAH ANCAMAN RESESI DUNIA
- POLISI GEREBEK KANTOR OPERATOR JUDI ONLINE DI PIK, 78 ORANG DIAMANKAN
- KOMNAS HAM TARGETKAN LAPORAN KASUS KEMATIAN BRIGADIR YOSUA SELESAI DUA PEKAN
- SATGAS COVID-19 MINTA KEPALA DAERAH INTENSIFKAN PENGAWASAN PROKES
- TUJUH KECAMATAN DI LOMBOK TIMUR ALAMI KEKERINGAN
- SKK MIGAS DORONG PABRIK LOKAL HULU MIGAS MASUK PASAR ASIA PASIFIK
- PSSI PERTIMBANGKAN GELAR TC TIMNAS U-16 DI LUAR NEGERI
- JUARAI PIALA AFF, PSSI BERIKAN BONUS RP500 JUTA PADA TIMNAS U-16
Jenderal TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram, Mahfud MD: Aturannya Tidak Boleh
Primetime News • 3 months ago • pelantikanKementerian Dalam Negeri (Kemendag) tetap menunjuk Kepala Bin Daerah Sulawesi Tengah untuk menjadi Pejabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku menggantikan Bupati Yus Akerina yang masa jabatannya telah berakhir pada Minggu (22/5/2022). Pemerintah tetap menunjuk anggota TNI aktif menjadi pejabat Kepala Daerah adalah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Kepala Bin Daerah Sulawesi Tengah yang dilantik menjadi Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Pelantikan ini menuai pelanggaran, namun tak hanya melanggar undang-undang keputusan itu dinilai telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diketahui ketentuan prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil yang diatur dalam pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu menyatakan TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD pun ikut menegaskan bahwa TNI aktif tidak boleh menjadi pejabat kepala daerah.
'' Belum tahu saya, nanti saya cek, aturannya tak boleh,'' ungkap Menko Polhukam Mahfud MD.
Pengisian kepala daerah belakangan kian memantik polemik karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap tak mematuhi keputusan keputusan MK untuk membuat keputusan teknis dalam pengisian jabatan, alhasil Kemendagri dianggap merasa bebas untuk melantik siapa saja.